Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi: Beli Tanah hingga Mobil atas Nama Istri dan Ibu

Kompas.com - 30/08/2023, 11:55 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan selama tahun 2003-2010.

Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar, Istrinya Juga Terseret

Menurut jaksa, sedikitnya, 11 bidang tanah, satu unit ruko, dan satu unit mobil dibeli Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi selama tahun 7 tahun. Perinciannya yakni:

1. Tahun 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek, istri Rafael

Oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp 64 juta.

Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp 1,4 miliar.

Jaksa menyebut, pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.

2. Pada tahun 2003 pula, Rafael membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.

Baca juga: Kilas Balik Kisah Rafael Alun: Dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka TPPU

3. Masih di tahun 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 m2 di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.

4. Tahun 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3,5 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 725 juta.

5. Lalu, tahun 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas 324 m2 seharga Rp 922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.

6. Tahun 2006, Rafael membeli rumah seluas Rp 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 2,9 miliar

Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M

7. Masih di tahun 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 55 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com