JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang terjerat kasus suap dan penganiayaan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, putusan sidang etik terhadap Napoleon sudah dipertimbangkan secara komprehensif.
“Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Irjen Napoleon Hanya Disanksi Demosi, Kepolisian Dianggap Permisif ke Anggotanya
Adapun hasil sidang etik Polri memutuskan bahwa Napoleon mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan, bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Poengky, dalam proses sidang etik tersebut tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan Napoleon.
Akan tetapi sidang etik juga mempertimbangkan jasa-jasa jenderal bintang dua itu selama bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara serta sanksi sosial yang diterimanya dari masyarakat.
“Kami juga melihat Institusi Polri yang diwakili Komisi Kode Etik berbesar hati dan bijaksana, tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tetapi juga jasa-jasa yang bersangkutan, hukuman yang sudah diterima yang bersangkutan baik hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Poengky, sanksi hasil sidang etik tersebut sudah diputuskan secara adil.
“Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang etik Napoleon digelar pada Senin (28/8/2023) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang etik itu dihadirkan 10 orang saksi. Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.
Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Disanksi Demosi, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding
Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.