Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2023, 18:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang terjerat kasus suap dan penganiayaan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, putusan sidang etik terhadap Napoleon sudah dipertimbangkan secara komprehensif.

“Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Irjen Napoleon Hanya Disanksi Demosi, Kepolisian Dianggap Permisif ke Anggotanya

Adapun hasil sidang etik Polri memutuskan bahwa Napoleon mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan, bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Poengky, dalam proses sidang etik tersebut tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan Napoleon.

Akan tetapi sidang etik juga mempertimbangkan jasa-jasa jenderal bintang dua itu selama bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara serta sanksi sosial yang diterimanya dari masyarakat.

“Kami juga melihat Institusi Polri yang diwakili Komisi Kode Etik berbesar hati dan bijaksana, tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tetapi juga jasa-jasa yang bersangkutan, hukuman yang sudah diterima yang bersangkutan baik hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Poengky, sanksi hasil sidang etik tersebut sudah diputuskan secara adil.

“Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang etik Napoleon digelar pada Senin (28/8/2023) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang etik itu dihadirkan 10 orang saksi. Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Disanksi Demosi, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding

Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com