Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sebut Sidang Etik Irjen Napoleon Pertimbangkan Kesalahan dan Jasa-jasanya

Kompas.com - 29/08/2023, 18:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang terjerat kasus suap dan penganiayaan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, putusan sidang etik terhadap Napoleon sudah dipertimbangkan secara komprehensif.

“Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Irjen Napoleon Hanya Disanksi Demosi, Kepolisian Dianggap Permisif ke Anggotanya

Adapun hasil sidang etik Polri memutuskan bahwa Napoleon mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan, bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Poengky, dalam proses sidang etik tersebut tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan Napoleon.

Akan tetapi sidang etik juga mempertimbangkan jasa-jasa jenderal bintang dua itu selama bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara serta sanksi sosial yang diterimanya dari masyarakat.

“Kami juga melihat Institusi Polri yang diwakili Komisi Kode Etik berbesar hati dan bijaksana, tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tetapi juga jasa-jasa yang bersangkutan, hukuman yang sudah diterima yang bersangkutan baik hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Poengky, sanksi hasil sidang etik tersebut sudah diputuskan secara adil.

“Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang etik Napoleon digelar pada Senin (28/8/2023) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang etik itu dihadirkan 10 orang saksi. Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Disanksi Demosi, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding

Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com