JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte (NB) tidak mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan kepadanya.
Sebagai informasi, Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri yang terjerat kasus dugaaan kasus suap dan penganiayaan.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Tak Dipecat, Hanya Sanksi Demosi 3 Tahun
Sidang etik terhadap Irjen Napoleon digelar pada Senin (28/8/2023) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Hasil sidang etik memutuskan memberi sanksi berupa demosi selama tiga tahun empat bulan.
Sidang etik terhadap Napoleon diketuai oleh Irwasum Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Wadankorbrimob Polri Irjen Pol Imam Widodo selaku wakil ketua komisi.
Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), dan Irjen Pol Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).
Baca juga: Sudah Dipenjara hingga Kini Bebas, Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri
Selain demosi, komisi sidang etik menetapkan perbuatan Napoleon sebagai tindakan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.
Adapun Napoleon telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Joko Tjandra. Ia juga telah mendapat vonis pidana penjara selama empat tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Polri Sebut Sedang Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Sebagai informasi, Irjen Napoleon akan masuk masa pensiun pada bulan November 2023. Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
Jenderal bintang dua itu dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.