Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Hanya Disanksi Demosi, Kepolisian Dianggap Permisif ke Anggotanya

Kompas.com - 29/08/2023, 14:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte (NB) hanya formalitas semata.

"Terkait hasil sidang KKEP pada Irjen NB yang hanya memberi sanksi demosi tiga tahun empat bulan, artinya sidang KKEP hanya melakukan formalitas dan prosedural saja," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Bambang juga menilai pemberian sanksi demosi terhadap Napoleon justru menjadi beban tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolri yang sedang membangun kepercayaan publik.

Dia sangat menyayangkan sanksi yang ditetapkan Komisi KKEP hanya berupa demosi. Padahal, Napoleon melakukan perbuatan korupsi berupa suap untuk kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Disanksi Demosi, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding

"Atas dasar peraturan mana keputusan demosi tersebut diberikan pada terpidana kasus korupsi yang melanggar undang-undang maupun mencemarkan nama baik institusi Polri?" kata Bambang.

Sebab, menurutnya, dalam Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 telah jelas mengatur bahwa sanksi administrasi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel Kepolisian yang melakukan pelanggaran pidana, sudah berketetapan hukum, dan atas pertimbangan atasan.

Oleh karenanya, ia menekan, dalil atas pertimbangan atasan dalam pelaksanaan sidang etik Napoleon seharusnya memiliki standar etik dan moral yang tinggi.

Apalagi, Napoleon juga sudah menjalankan hukuman pidana penjaranya serta memasuki bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 April 2023.

Baca juga: Sudah Dipenjara hingga Kini Bebas, Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri

Selama masa penahanan itu, kata dia, Napoleon tentu tetap mendapat gaji tanpa kerja dari uang rakyat.

"Hasil sidang KKEP tersebut juga menunjukkan bagaimana permisivitas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum pada personelnya (terutama elite kepolisian) yang melakukan pelanggaran hukum," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon akan memasuki masa pensiun pada November 2023.

Jenderal bintang dua itu adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Tak Dipecat, Hanya Sanksi Demosi 3 Tahun

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com