Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan

Kompas.com - 28/08/2023, 22:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN tersebut terkait perkara 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

"Dengan amar putusan dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat intervensi dan tergugat II intervensi tidak diterima," ujar Iljas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (28/8/2023).

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," lanjutnya.

Baca juga: Pegang Putusan MA, Pemerintah Tegaskan Kini Sepenuhnya Ambil Alih Hotel Sultan

Iljas mengungkapkan, pemerintah bersyukur atas putusan PTUN tersebut.

"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan majelis hakim yang menangani perkara berada di pihak kita. Dan ini selaras, sejalan dengan apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tuturnya.

Artinya, lanjut Iljas, majelis hakim PTUN maupun pengadilan perdata yang memeriksa dan mengadili putusan secara jelas.

Dia pun menyampaikan terima kasih atas putusan PTUN yang diterbitkan pada hari ini.

"Kami atas nama Kementerian ATR/BPN sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara teras. Dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Pisah Sambut Irjen Fadil ke Irjen Karyoto Digelar Meriah di Hotel Sultan

Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan.

Tak tinggal diam, Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.

Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.

Baca juga: Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

 

Proses hukum sebelumnya

Adapun pada 3 Maret 2023 lalu, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com