JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Putusan yang dimaksud yakni empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) adalah sah.
"Termasuk pada bidang tanah eks hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Dua HGB tersebut atas nama PT Indobuildco berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023," ujar Eddy dalam keterangan persnya di Kantor Kemensetneg pada Kamis (25/5/2023).
"Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg atau PPKGBK," tegasnya.
Baca juga: Bakal Ambil Hotel Sultan, Pemerintah Sebut Perusahaan Pontjo Sutowo Tak Bayar Royalti 16 Tahun
Menurut Eddy, sebagai tindak lanjut, Kemensetneg akan melakukan revitalisasi kawasan GBK.
Revitalisasi yang dilakukan antara lain perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau (RTH).
"Revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN," ucap Eddy.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan kini.
Baca juga: Tiga Kali Menang Lawan Pontjo Sutowo, Pemerintah Akan Kelola Sendiri Hotel Sultan
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3/2023).
Meski demikian, Setya menjelaskan bahwa pihak Kemensetneg tetap bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan.
Namun, Kemensetneg nantinya akan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan.
Kemudian, Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit aset-aset di Hotel Sultan.
Terakhir, Kemensetneg akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari modal.
"Kita bersama-sama dengan Kemenkeu mencari modal kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini," ungkap Setya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.