Salin Artikel

PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN tersebut terkait perkara 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

"Dengan amar putusan dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat intervensi dan tergugat II intervensi tidak diterima," ujar Iljas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (28/8/2023).

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," lanjutnya.

Iljas mengungkapkan, pemerintah bersyukur atas putusan PTUN tersebut.

"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan majelis hakim yang menangani perkara berada di pihak kita. Dan ini selaras, sejalan dengan apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tuturnya.

Artinya, lanjut Iljas, majelis hakim PTUN maupun pengadilan perdata yang memeriksa dan mengadili putusan secara jelas.

Dia pun menyampaikan terima kasih atas putusan PTUN yang diterbitkan pada hari ini.

"Kami atas nama Kementerian ATR/BPN sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara teras. Dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan.

Tak tinggal diam, Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.

Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.

Dalam surat itu Edward pun mengingatkan, bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.

"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg," tegas Edward dalam konferensi pers di Kemensetneg.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama," lanjutnya.

Adapun dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.

"Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta," kat Edward.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

Lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kemensetneg cq. PPK GBK.

"Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi," kata Edward.

"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," lanjut Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Edward menambahkan, sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kemensetneg cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/22455091/ptun-tolak-gugatan-perusahaan-pontjo-sutowo-soal-hotel-sultan

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke