BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan INDOBUILDCO

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Kompas.com - 28/03/2023, 09:01 WIB
Agung Dwi E,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Polemik pengelolaan Hotel Sultan antara pemerintah yang diwakili Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan PT Indobuildco selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) mengemuka ke publik.

Setneg mengakhiri HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) keempat dari PT Indobuildco terhadap PK 1 yang memenangkan pihak Setneg.

Padahal, dalam putusan PK 1, MA tidak mengabulkan gugatan rekonpensi Setneg yang membatalkan dua HGB tersebut.

“Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita), yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No 1/Gelora serta mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian, yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No 26/Gelora dan No 27/Gelora tidak dikabulkan,” bunyi pernyataan resmi kuasa hukum PT Indobuildco, Dr Amir Syamsuddin dan Dr Hamdan Zoelva yang diterima Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Riwayat Hotel Sultan, Pernah Jadi Bagian Hilton International

Oleh karena itu, kuasa hukum PT Indobuildco menyebut bahwa status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora masih sah di mata hukum. Pasalnya, tak ada satu pun putusan pengadilan inkrah yang menyatakan tidak sah.

Berikut adalah pernyataan lengkap kuasa hukum PT Indobuildco.

The Sultan Hotel & Residence. Dok. The Sultan Hotel & Residence The Sultan Hotel & Residence.

Sebagaimana kita tahu, publik disuguhkan informasi bahwa pengakhiran HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dikarenakan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4 yang menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg. Untuk itu, kami perlu menjelaskan lebih detail tentang putusan-putusan PK dimaksud agar publik bisa memahami dengan baik status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora serta HPL No. 1/Gelora.

Dalam kasus pidana, Dirut PT Indobuildco dan kuasa hukumnya serta Pejabat BPN didakwa melakukan perbuatan pidana karena melakukan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tanpa rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No. 1/Gelora. Dalam perkara pidana ini, Dirut PT Indobuildco dan kuasanya diputus bebas sampai tingkat PK. Artinya, tidak ada atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh keduanya.

Dengan kata lain, perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora adalah sah menurut hukum. Di lain pihak, putusan pidana sampai tingkat kasasi untuk pejabat BPN dianggap terbukti sehingga dihukum 3 tahun penjara. Namun kemudian, di tingkat peninjauan kembali, pejabat BPN tersebut juga diputus bebas. Artinya, sama tidak ada atau tidak terbukti perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat BPN tersebut di dalam mengesahkan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora. Dengan kata lain, Pejabat BPN tersebut dalam memberikan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.

Sementara itu, dalam perkara perdata, PT Indobuildco menggugat perdata atas terbitnya SK BPN tentang HPL No.1/Gelora yang "secara paksa" memasukkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora ke dalam HPL No. 1/Gelora. Dalam perkara ini, pihak Setneg melakukan gugatan balik (rekonpensi) atas terbitnya perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Putusan Pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan PT Indobuildco, tetapi di tingkat peninjauan kembali (1), gugatan PT Indobuildco ditolak seluruhnya, sementara gugatan rekonpensi Setneg dikabulkan sebagian dengan alasan adanya bukti ad-informandum berupa putusan kasasi dalam perkara pidana yang menghukum pejabat BPN selama 3 tahun penjara. Pejabat BPN dianggap terbukti bersalah melakukan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tanpa menggunakan rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No. 1/Gelora.

Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita) yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No. 1/Gelora, serta mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tidak dikabulkan.

Oleh karena dalam PK (1) perdata, Setneg menggunakan Putusan Kasasi Pidana Pejabat BPN (ad informandum) untuk memenangkan sebagian gugatan rekonpensinya, maka PT Indobuildco juga menggunakan Putusan bebas Pejabat BPN tersebut di tingkat PK untuk mengajukan upaya hukum PK (4), namun PK (4) tidak diterima dengan alasan tidak ada pertentangan putusan PK pidana dengan putusan PK perdata.

Tentu saja hal ini perlu dipertanyakan karena Mahkamah Agung menjadi tidak konsisten di satu sisi mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Setneg pada saat PK (1) dengan menggunakan putusan kasasi pidana dari Pejabat BPN sebagai pertimbangan, tetapi di sisi lain Mahkamah Agung menolak ketika PT Indobuildco mengajukan PK (4) dengan alasan adanya pertentangan Putusan PK (1) dalam perkara perdata dengan putusan bebas dalam perkara pidana di tingkat PK dari Pejabat BPN yang bersangkutan. Padahal, kita semua tahu putusan PK (1) perdata telah kehilangan pijakan hukumnya ketika adanya putusan bebas perkara pidana di tingkat Peninjauan Kembali dari Pejabat BPN tersebut.

Namun, terlepas dengan adanya pertentangan antara putusan tersebut, dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa status HGB No. 26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum karena tidak ada satu pun putusan pengadilan inkrah yang menyatakan tidak sah. HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora adalah hak atas tanah yang diberikan oleh UUPA berdasarkan konstitusi negara, sedangkan HPL (HPL No.1/Gelora) bukan hak atas tanah tetapi hak penguasaan/PENGELOLAAN yang diberikan berdasarkan SK Menteri Agraria jo. Keppres sehingga ketika HGB tersebut dihadapkan dengan HPL maka status HGB lebih kuat/tinggi dari HPL.

Dengan demikian, sekalipun putusan PK (1) menyatakan SK Pemberian HPL No.1/Gelora sah, tetapi tidak bisa menghapus apalagi mengakhiri status hukum HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Artinya, secara formal keberadaan SK Pemberian HPL No.1/Gelora an.Setneg tetap sah, kecuali terkait HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Hal itu dikarenakan menurut Hukum Tanah Nasional, jika ada pemberian HPL kepada Setneg, tidak serta merta menghapus seluruh hak pihak lain yang melekat di atas tanah sebelum adanya HPL tersebut.

Oleh karena itu, jelas PT Indobuildco berhak untuk memperpanjang atau memperbarui HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan disampaikan agar publik bisa memahami kasus ini secara utuh.

Jakarta, 27 Maret 2023

Kuasa Hukum PT Indobuildco

DR. AMIR SYAMSUDIN, SH,MH DR. HAMDAN ZOELVA, SH, MH


Terkini Lainnya

3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com