Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Peringatan Dini Polusi Udara Dibentuk, Notifikasi Akan Muncul di Ponsel Masyarakat

Kompas.com - 28/08/2023, 15:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRPU) bakal membuat sistem peringatan dini (early warning system) dalam bentuk menyiarkan hasil pemantauan udara yang diintegrasikan dengan Satu Sehat.

Nantinya, masyarakat akan menerima notifikasi itu di ponsel masing-masing, sekaligus dengan imbauan maupun apa yang perlu dilakukan saat polusi udara memburuk.

"Mengembangkan sistem peringatan dini terintegrasi yang nantinya data polutan baik dari kementerian terkait dan Kemenkes, nanti terintegrasi dengan Satu Sehat, masyarakat bisa langsung ter-warning. Kondisi ini tidak sehat dan apa yang mesti dilakukan," kata Ketua Komite PPRPU Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Jokowi Kembali Gelar Ratas Soal Polusi Udara Jabodetabek

Agus menuturkan, pengembangan sistem peringatan dini merupakan salah satu dari empat rencana strategis Komite setelah dibentuk.

Keempat rencana strategis tersebut meliputi deteksi, penurunan risiko kesehatan, pengendalian emisi dan debu, serta adaptasi.

Sebagai langkah deteksi, Komite bakal memasang sensor udara wilayah PM 2,5 tertinggi prioritas di rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan pasar dengan target tersebar di 18 kota 11 provinsi.

Sementara itu, penurunan risiko kesehatan meliputi pengembangan sistem peringatan deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat.

Adapun adaptasi meliputi kajian terhadap polusi udara dan kesehatan antara perguruan tinggi dan para ahli.

"Yang pengendalian emisi kendaraan, industri, pembatasan pembakaran sampah dan terkait dengan emisi, itu menjadi domain kementerian terkait. Tentunya dikoordinasi kementerian pada rapat di tingkat kementerian," ucap Agus.

Baca juga: Minta Daerah Tetangga Jakarta Tanam Pohon untuk Atasi Polusi, Heru Budi: Perlu Disumbang Tidak?

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, Komite telah menyiapkan edukasi dalam bentuk 6 langkah (6M + 1S) protokol kesehatan saat polusi udara.

Langkah pertama, masyarakat harus memeriksa secara rutin kualitas udara dengan aplikasi.

Kedua, mengurangi keluar ruangan dan menutup ventilasi rumah maupun sekolah saat kualitas luar ruangan tengah buruk.

Ketiga, memakai penjernih udara di dalam ruangan, menghindari sumber polusi, menggunakan masker bila terpajan kualitas udara buruk tinggi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Terakhir 1 S, adalah upaya untuk early detection karena kita tidak tahu sudah berapa banyak orang terpajan," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, polusi udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara sebagai salah satu langkah penanganan polusi udara yang makin memburuk ini.

Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Jadi 200.000 di Jabodetabek hingga Agustus, akibat Polusi Udara

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, komite tersebut dibentuk pada tanggal 14 Agustus 2023.

Adapun pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1625/2023 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"(Dibentuk) Tertanggal 14 Agustus. Baru, sebagai respons (atas polusi udara)," kata Nadia saat ditemui di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Nadia menuturkan, anggota komite tersebut terdiri dari masyarakat dan pada ahli dari rumah sakit di bawah Kemenkes.

Komite diketuai oleh Direktur Utama RSUP Persahabatan sekaligus Dokter Spesialis Paru Agus Dwi Susanto.

"(Komite dibentuk) untuk advokasi dan edukasi. Itu sudah dibentuk oleh Kemenkes yang terdiri dari masyarakat, ahli kita termasuk Persahabatan dan lain-lain," ungkap Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com