Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah

Kompas.com - 28/08/2023, 14:00 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Sejumlah pihak menilai bahwa implementasi Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah ditetapkan pada 2 November 2020 melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Menjadi UU dinilai masih belum optimal. 

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) dengan menemukan beberapa klaster yang bermasalah.

"Pemerintah telah memenuhi amanat putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yakni pemerintah harus memperbaiki UUCK dalam kurun waktu dua tahun," ungkap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas UU Cipta Kerja Eddy Priyono melalui keterangan persnya, Senin (28/8/2023).

Penjelasan tersebut disampaikan Eddy dalam workshop bertajuk "Tindak Lanjut Temuan Permasalahan Implementasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya" di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi

Eddy mengatakan, saat ini, sejumlah klaster UU Cipta Kerja, seperti aturan dan turunannya sedang direvisi.
 
Berdasarkan survei yang diperoleh dari peserta workshop, permasalahan implementasi UUCK yang paling banyak adalah ketenagakerjaan dengan persentase 44,19 persen.

"Kemudian diikuti klaster perizinan dan kegiatan usaha sebesar 16,45 persen, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) 15,81 persen, lingkungan hidup 6,77 persen, investasi 5,48 persen, kawasan ekonomi khusus 4,52 persen, dan hak atas tanah 3,55 persen," jelas Eddy.

Adapun permasalahan terbesar klaster ketenagakerjaan, meliputi upah minimum (UM), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, klaster perizinan berusaha berkaitan erat dengan isu, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG), analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Baca juga: Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

Klaster kawasan ekonomi khusus (KEK) memiliki masalah terkait insentif fiskal KEK, penolakan bank tanah, neraca komoditas yang terlalu rigid, akses perbankan perseroan perseorangan, serta kemitraan.

Kemudian, pada klaster dukungan UMKM, masalah yang terjadi umumnya menyangkut kendala Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait sertifikat halal, sertifikat pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menindak lanjuti isu-isu yang terjadi, Satgas UU Cipta Kerja membuat sejumlah rekomendasi untuk membahas klaster-klaster tersebut.

Penerapan upah minimum (UM)

Lebih lanjut, Eddy menjelasakan alasan mengapa penerapan upah minimun (UM) menjadi salah satu masalah terbesar dalam klaster ketenagakerjaan dalam penerapan UU Cipta Kerja.

Hal ini karena belum adanya kejelasan mengenai tujuan kebijakan UM, khususnya antara fungsi sebagai safety net atau sebagai instrumen hidup yang layak.

Baca juga: 8 Maklumat Koalisi Masyarakat Sipil ke Jokowi, soal KPK hingga Pembatalan UU Cipta Kerja

"Tidak semua daerah menetapkan regulasi UM ini. Selain itu, penjelasan mengenai 'keadaan tertentu' yang cukup membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian juga belum ada," ucap Eddy.

Eddy mengatakan, rekomendasi Satgas UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperjelas kebijakan UM sebagai safety net serta mendefinisikan variabel dan perhitungan formula yang jelas.

Oleh karenanya, sebut dia, PP Nomor 36 Tahun 2023 perlu direvisi lewat peran Dewan Pengupahan. Badan ini harus fokus mendorong penerapan struktur skala upah (SSU) di perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com