Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Kurangin Vonis Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Kompas.com - 28/08/2023, 14:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dinilai memiliki kehendak menolak perintah atasannya untuk membunuh sesama rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim kasasi yang mengubah vonis Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Majelis hakim tingkat kasasi menilai, pertimbangan judex facti atau putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 13 tahun didasari oleh keterangan Ricky Rizal yang berbelit-belit.

“Bahwa terdakwa oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Judex facti menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dipersidangan yaitu terdakwa berbelit-belit, perbuatan terdakwa mencoreng institusi kepolisian,” demikian salinan putusan kasasi yang diterima Kompas.com, Senin (28/8-2023).

Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini berpandangan penjatuhan pidana penjara selama 13 tahun tersebut terlalu berat apabila dibandingkan dengan perbuatan Ricky Rizal.

Lima hakim agung ini menilai, terlepas dari pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan perbuatan Ricky Rizal, dua Pengadilan sebelumnya menjatuhkan pidana dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap.

Misalnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, sehingga putusan judex facti tergolong sebagai putusan yang kurang sempurna pertimbangan hukumnya atau onvoldoende gemotiveerd.

Pertama, Ricky Rizal bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga.

Baca juga: Soal Eksekusi Ferdy Sambo dkk, Pengacara Brigadir J Berharap Mereka Jalani Proses Pemasyarakatan dengan Baik

Kedua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa m Nofriansyah Yosua Hutabarat, oleh judex facti hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Ketiga, Ricky Rizal sebagai seorang ajudan Ferdy Sambo, secara psikologis tidak dapat menolak kehendak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara atasan dan bawahan.

“Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan poin empat tersebut.

Majelis kasasi berpandangan, meskipun fakta tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum dan tidak juga menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Ricky Rizal.

Akan tetapi, menurut lima hakim agung ini hal-hal tersebut haruslah dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana yang adil bagi Ricky Rizal jika dilihat dari segi alasan mengapa dirinya ikut melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Baca juga: Kritik Keras Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya?

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ricky Rizal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, ajudan Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak terima dengan vonis ini, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com