Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus Kanjuruhan

Kompas.com - 25/08/2023, 18:14 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan untuk menuntaskan proses hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.

Permintaan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru, dan IM57+ Institute.

Desakan agar Jokowi turun tangan juga dilontarkan supaya pelaku level atas, seperti pimpinan komando para pelaku bisa ikut dihukum.

"Mendesak Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku kelas atas," kata Pengacara LBH Malang, Daniel Siagian melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat sipil minta Jokowi turun tangan karena Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengubah vonis bebas dua terdakwa polisi dalam kasus kanjuruhan menjadi hukuman pidana dua tahun dan 2,5 tahun penjara dinilai masih belum maksimal.

Menurut Daniel, vonis tersebut jauh dari kata adil karena kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Kanjuruhan mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

"Putusan kasasi terhadap dua terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan. Dikarenakan pidana yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan yang ditimbulkan," ujarnya.

Daniel juga menyebut bahwa putusan kasasi yang diberikan MA dirancang untuk gagal mengungkapkan seluruh kebenaran dan menguatkan impunitas terhadap pelaku lainnya di level atas.

"Kami turut juga melihat bahwa tidak adanya keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.

Baca juga: Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan, Amnesty Internasional: Harapan Baru bagi Korban

Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk pada 23 Agustus 2023.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota Majelis.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA pada 24 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar putusan tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Bersyukur Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.

Adapun putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur terjadi usai pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur berlangsung ketat. Tetapi, berujung pada kekalahan Arema.

Sejumlah penggemar Arema, Aremania, yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar dan membuat situasi tak terkendali.

Baca juga: Jokowi Minta Erick Thohir Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Para Ibu dari Korban Kanjuruhan

Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau Aremania tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.

Namun, situasi jadi tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Penjelasan Istana soal Video Ibu-ibu Korban Kanjuruhan Dihalangi Aparat Saat Akan Bertemu Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com