Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2023, 16:49 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Amnesty Internasional Indonesia menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan memberikan harapan baru bagi korban dan keluarga korban.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, keputusan ini harus jadi momentum untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

"Keputusan MA ini membawa harapan baru bagi keluarga dari 135 korban dan mereka yang luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Keputusan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Bersyukur Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan

Wirya mengatakan, tragedi kanjuruhan telah melukai keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, ketika putusan MA memberikan harapan baru, banyak yang memberikan apresiasi.

Keputusan MA ini dinilai sebagai jalan keluar atas praktik impunitas yang melekat dalam sistem peradilan yang melibatkan kepolisian atau aparat penegak hukum.

Amnesty Internasional juga mendesak agar lembaga penegak hukum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa 1 Oktober 2022 itu.

"Akuntabilitas seharusnya tidak hanya ditegakkan pada aparat keamanan lapangan, tetapi juga harus menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando," ujar Wirya.

"Kasus ini juga harus menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan dalam menegakkan hak asasi manusia sekaligus menjunjung profesionalisme dan integritas dalam tugas-tugas mereka," kata dia.

MA membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.

Baca juga: Pekik Amarah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Setiap Kayuhan Sepeda Midun...

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota Majelis.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com