Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Percakapan Hakim Agung Gazalba Saleh Dapat "Tambahan Jajan di Mekkah"

Kompas.com - 22/08/2023, 18:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan yang menyebut Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat “tambahan jajan di Mekkah” sebelum menunaikan ibadah umrah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, “tambahan jajan di Mekkah” merupakan bunyi percakapan dua bawahan Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho.

Redhy merupakan staf Gazalba dan Prasetio merupakan Panitera Pengganti sekaligus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA).

Percakapan itu terkait dugaan penyerahan uang suap jatah Gazalba Saleh sebesar 20.000 dollar Singapura terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali mengatakan, percakapan “tambahan jajan di Mekkah” itu tertuang dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady ke MA.

“Hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ali mengungkapkan, “tambahan jajan di Mekkah” itu merupakan fakta persidangan dugaan suap Gazalba Saleh.

Percakapan Redhy dan Prasetio itu sekaligus memperkuat julukan Gazalba Saleh sebagai “Bos Dalam”.

Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Dalam salinan surat tuntutan Jaksa KPK, ungkapan “tambahan jajan di Mekkah” itu dikirimkan oleh Prasetio melalui pesan pendeknya kepada Redhy pada 30 Maret 2022.

Suap dimaksud diberikan untuk mengkondisikan agar Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.

Bos dalam bisa buat tambah jajan di Mekkah, Mas Redi bisa buat mudik ke Pontianak dan ak bisa buat happy2,” kata Prasetio dalam pesannya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa keberangkatan umrah Gazalba Saleh diperkuat dengan data perlintasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa,” ujar Ali.

Baca juga: Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU

Dalam persidangan, Prasetio mengklaim tidak menyerahkan uang itu ke Gazalba Saleh dan disimpannya sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan Gazalba Saleh bebas karena tidak terbukti menerima suap.

Ia dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada malam tepat setelah putusan dibacakan, Selasa (1/8/2023).

KPK pun mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh

Dakwaan dan tuntutan

Dalam dakwaan, Gazalba Saleh diduga menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebaa. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah.

Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com