Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Kompas.com - 03/08/2023, 11:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirim salinan resmi atau salinan putusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa komisi antirasuah membutuhkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam menyusun memori kasasi.

KPK sebelumnya menyatakan segera mengajukan kasasi usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

“Kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami atau kepada tim Jaksa KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Menurut Ali, berdasarkan pengalaman KPK, pengadilan terkait sangat lama mengirimkan salinan putusan.

Padahal, KPK membutuhkan salinan itu untuk dianalisis dan melakukan proses hukum selanjutnya.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan, pihaknya menghormati Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung yang membebaskan Gazalba Saleh.

Namun demikian, KPK yakin barang bukti yang diajukan tim jaksa sudah cukup. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah terdakwa lain dalam rangkaian dugaan suap hakim agung yang sudah dihukum bersalah bahkan dieksekusi.

“Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” kata Ali.

Baca juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Usai Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada Selasa (1/8/2023), pihaknya memastikan akan menyampaikan kasasi ke MA.

Dalam memori kasasi itu Jaksa akan menuangkan fakta-fakta berikut bukti milik KPK hingga kekeliruan atau kekhilafan majelis hakim.

“Tim jaksa KPK yang akan menguraikannya didalam memori Kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Mereka pun membebaskan Gazalba dari tuntutan Jaksa hingga memerintahkannya dikeluarkan dari penjara.

Pada Selasa malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com