Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, “tambahan jajan di Mekkah” merupakan bunyi percakapan dua bawahan Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho.
Redhy merupakan staf Gazalba dan Prasetio merupakan Panitera Pengganti sekaligus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA).
Percakapan itu terkait dugaan penyerahan uang suap jatah Gazalba Saleh sebesar 20.000 dollar Singapura terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ali mengatakan, percakapan “tambahan jajan di Mekkah” itu tertuang dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady ke MA.
“Hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ali mengungkapkan, “tambahan jajan di Mekkah” itu merupakan fakta persidangan dugaan suap Gazalba Saleh.
Percakapan Redhy dan Prasetio itu sekaligus memperkuat julukan Gazalba Saleh sebagai “Bos Dalam”.
Suap dimaksud diberikan untuk mengkondisikan agar Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
“Bos dalam bisa buat tambah jajan di Mekkah, Mas Redi bisa buat mudik ke Pontianak dan ak bisa buat happy2,” kata Prasetio dalam pesannya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa keberangkatan umrah Gazalba Saleh diperkuat dengan data perlintasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa,” ujar Ali.
Dalam persidangan, Prasetio mengklaim tidak menyerahkan uang itu ke Gazalba Saleh dan disimpannya sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan Gazalba Saleh bebas karena tidak terbukti menerima suap.
Ia dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada malam tepat setelah putusan dibacakan, Selasa (1/8/2023).
KPK pun mengajukan kasasi ke MA.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebaa. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/18325871/kpk-ungkap-percakapan-hakim-agung-gazalba-saleh-dapat-tambahan-jajan-di