JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ketika itu.
Diketahui, majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut yang pada pokoknya menghukum KPU dan mengabulkan penundaan tahapan pemilu.
Hakim Tengku Oyong dimutasi ke PN Bengkulu, Hakim Bakri dimutasi ke PN Padang, dan Hakim Dominggus Silaban dimutasi ke PN Jambi.
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," demikian bunyi sanksi Badan Pengawasan MA yang dilansir situs MA, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: KY Tetap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus meski Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan
Dalam putusan ini, MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat 4.
Adapun hukuman ini berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiganya dengan hukuman hakim non-palu selama dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor telah mendapatkan salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023.
Dokumen tersebut berisi putusan hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kapada Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst, untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).
Dalam putusan etik itu, KY menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
Baca juga: Isi Lengkap Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.