Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Gugatan agar MK Batasi Peluang Seseorang Maju Capres Hanya 2 Kali

Kompas.com - 21/08/2023, 18:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatasi kesempatan seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya dua kali seumur hidup.

Hal ini termuat dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang dilayangkan pemohon bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023), Donny menyebut bahwa permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK.

Mereka menganggap, pembatasan itu selaras dengan periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi maksimum dua kali terpilih.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun

Dalam alasan permohonannya, Gulfino dan Donny beranggapan bahwa pembatasan kesempatan maju capres-cawapres ini untuk memberi perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya untuk menggunakan haknya untuk dipilih.

Keduanya lantas menyinggung beberapa preseden seorang tokoh politik tak lagi mencalonkan diri setelah dua kali gagal maju sebagai capres atau cawapres, yakni Hillary Clinton (2007 dan 2016) di Amerika Serikat dan Megawati Soekarnoputri (2004 dan 2009) di Indonesia.

Menurut mereka, tindakan itu mencerminkan etika dan kenegarawanan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain untuk maju sebagai capres-cawapres.

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara termasuk pemohon dalam menggunakan haknya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata mereka.

Baca juga: Muncul Gugatan agar MK Batasi Usia Capres 70 Tahun

Oleh karena itu, mereka meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu diubah MK agar seorang capres atau cawapres harus "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama".

Tak hanya gugatan ini, Gulfino dan Donny juga mengajukan permohonan uji materi supaya MK mengatur syarat usia minimum dan maksimum capres-cawapres, yakni 21 hingga 65 tahun.

Seandainya permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu tokoh yang digadang-gadang maju, Prabowo Subianto, otomatis terjegal.

Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta dua kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.

Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun.

Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun, JK: Tanpa Pengalaman, Bagaimana Bisa Pimpin 270 Juta Orang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com