Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun, JK: Tanpa Pengalaman, Bagaimana Bisa Pimpin 270 Juta Orang?

Kompas.com - 14/08/2023, 19:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan uji materi mengenai batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) supaya turun dari 40 ke 35 tahun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa seorang pemimpin haruslah berpengalaman.

Apalagi, Indonesia memiliki ratusan juta rakyat, sehingga diperlukan pemimpin yang berjiwa kuat.

"Jadi, waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wapres, Presiden RI ya, memimpin 270 juta orang. Tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang?" ujar JK saat ditemui di Markas PMI Pusat, Senin (14/8/2023).

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK

JK mengungkapkan, atas pertimbangan tersebut, maka capres atau cawapres harus matang dari segi usia yakni minimal 40 tahun.

Ia pun mengungkit bahwa hampir semua Presiden sejak zaman Presiden ke-1 Soekarno yang selalu berusia di atas 40 tahun.

"Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun," katanya.

Lantas, bagaimana JK melihat sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diisukan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto, jika batas usia cawapres turun jadi 35 tahun?

JK tidak menjawab secara jelas. Ia hanya berbicara mengenai pengalaman.

"Ah itu nanti lah. Saya hanya mengatakan pengalaman. Selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu," kata JK.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Agustus 2023.

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com