JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan uji materi mengenai batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) supaya turun dari 40 ke 35 tahun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa seorang pemimpin haruslah berpengalaman.
Apalagi, Indonesia memiliki ratusan juta rakyat, sehingga diperlukan pemimpin yang berjiwa kuat.
"Jadi, waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wapres, Presiden RI ya, memimpin 270 juta orang. Tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang?" ujar JK saat ditemui di Markas PMI Pusat, Senin (14/8/2023).
Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK
JK mengungkapkan, atas pertimbangan tersebut, maka capres atau cawapres harus matang dari segi usia yakni minimal 40 tahun.
Ia pun mengungkit bahwa hampir semua Presiden sejak zaman Presiden ke-1 Soekarno yang selalu berusia di atas 40 tahun.
"Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun," katanya.
Lantas, bagaimana JK melihat sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diisukan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto, jika batas usia cawapres turun jadi 35 tahun?
JK tidak menjawab secara jelas. Ia hanya berbicara mengenai pengalaman.
"Ah itu nanti lah. Saya hanya mengatakan pengalaman. Selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu," kata JK.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK
Diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Agustus 2023.
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.