JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 98 advokat menerima kuasa dari 3 orang pemohon untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi usia calon presiden (capres) maksimum 70 tahun.
Hal itu termuat dalam gugatan mereka terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang hanya mengatur syarat usia minimum capres 40 tahun tanpa batas usia maksimum.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".
Dalam alasan permohonannya, mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Baca juga: KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan. Mereka juga membandingkan batas atas usia anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Yudisial (KY) 67 dan 68 tahun.
Saat ini, permohonan uji materi itu belum diregistrasi di MK, melainkan masih tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).
Para pemohon dalam perkara ini tercatat atas nama Rio Saputro, warga Jakarta Timur; Wiwit Ariyanto, warga Bekasi; dan Rahayu Fatika Sari, warga Bogor.
Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Kampus, BEM UI Ngaku Siap Kuliti Capres
Tidak hanya itu, dalam permohonan yang sama, mereka juga meminta agar MK membatasi agar usia capres tidak lebih dari 70 tahun.
Dalam konfigurasi politik saat ini, 3 tokoh digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon presiden.
Poros PDI-P mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan berusia 56 tahun pada Pilpres 2024.
Poros Partai Nasdem mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berusia 55 tahun pada tahun depan.
Lalu, poros Partai Gerindra mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang segera berusia 72 tahun.
Apabila gugatan ini dikabulkan MK, Prabowo otomatis tak bisa maju sebagai capres.
Tak hanya menggugat batas atas usia capres, para pemohon juga meminta MK melarang pelanggar HAM maju sebagai capres dalam permohonan yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.