Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Berulang Amendemen UUD: Dulu Menyoal Perpanjangan Jabatan Presiden, Kini Kedudukan MPR

Kompas.com - 19/08/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Jokowi menegaskan, sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Oleh karenanya, masa jabatannya dibatasi 2 periode saja.

Seiring berjalannya waktu, wacana perpanjangan masa jabatan presiden lewat amendemen UUD 1945 berulang kali bergulir. Namun, presiden juga berkali-kali membantah adanya upaya memperpanjang masa jabatannya.

Tak mendesak

Wacana amendemen UUD 1945 menuai respons beragam, khususnya terkait ide mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Pasalnya, jika ide itu terealisasi, tidak akan ada pemilhan presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebab, presiden dan wakil presiden akan dipilih oleh MPR itu sendiri.

Baca juga: Alasan MPR dan DPD Dukung Ide Pemilihan Presiden Tak Langsung Diterapkan Lagi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, usulan tersebut tak mendesak untuk diwujudkan dan justru berpotensi membawa kemunduran demokrasi.

“Gagasan amendemen UUD 1945 yang diusulkan saat ini tidak mendesak dan justru menunjukkan kemunduran yang kental dengan otoritarianisme. Selain itu, usulan amandemen UUD 1945 juga tidak mengindikasikan upaya penguatan ketatanegaraan, rule of law, dan demokrasi di Indonesia,” kata Peneliti PSHK, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Menurut PSHK, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sudah tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia saat ini. Gagasan tersebut bahkan cenderung melemahkan sistem presidensial yang telah dibangun selama era Reformasi.

Ketimbang mengusulkan perubahan konstitusi, MPR yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD diminta fokus pada upaya memperbaiki proses pembentukan dan substansi legislasi.

Sebab, masih banyak persoalan dalam proses pembentukan sejumlah undang-undang. Mulai dari pelibatan partisipasi publik, aksesibilitas dokumen, transparansi dokumen dan proses pembentukan, serta akuntabilitas proses pembentukan undang-undang.

“Misalnya, tecermin pada pembentukan UU Kesehatan dan Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU,” ujar Violla.

Violla mengatakan, tanpa adanya komitmen perbaikan dalam proses pembentukan undang-undang, amendemen konstitusi hanya akan menjadi forum konsolidasi elite politik untuk melanggengkan kekuasaan.

Dikhawatirkan, perubahan-perubahan fundamental dalam UUD 1945 bakal mengesampingkan nilai-nilai partisipasi publik dan penguatan ketatanegaraan, sehingga berpotensi menghadirkan amendemen konstitusi yang inkonstitusional.

“Berdasarkan catatan-catatan yang telah diuraikan di atas, PSHK mendesak MPR untuk menghentikan upaya amendemen UUD 1945, utamanya terkait penghidupan kembali pokok-pokok haluan negara, menempatkan MPR sebagai lembaga tinggi negara, dan mengembalikan utusan golongan dan utusan daerah di MPR,” tutur Violla.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam, menilai, ide amandemen UUD 1945 berpeluang membuka kotak pandora. Dia khawatir, wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat seiring dengan kembalinya gagasan ini.

“Usulan amandemen konstitusi ini juga jelas berpeluang ditunggangi oleh kepentingan sempit untuk menunda Pemilu 2024 atau skema perpanjangan masa jabatan presiden,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Kata Ketua MK soal Usulan Bamsoet Hadirkan Lagi Utusan Golongan di MPR

Menurut Umam, amendemen secara parsial terhadap sejumlah pasal-pasal konstitusi kurang tepat. Sebab, amandemen harus dijalankan secara menyeluruh dengan basis pembacaan yang betul-betul mendalam dan tidak serampangan.

Dia juga menegaskan, ide amandemen tidak boleh menjadi alasan untuk menunda jadwal Pemilu 2024 sebagai bagian dari proses konstitusi yang sedang berjalan.

“Patut disayangkan jika ide pimpinan MPR dan DPD ini justru dimanfaatkan oleh kepentingan sempit tertentu untuk menunda Pemilu 2024 mendatang,” kata dosen Universitas Paramadina tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com