JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, negara harus memiliki komitmen menegakkan konstitusi.
Hal itu dikatakan Mahfud merespons wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diusulkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.
“Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi, menjaga ideologi, maka amendemen apa pun seperti yang sudah-sudah, begitu selesai diamendemen dikritik lagi. Selesai diamendemen dikritik lagi,” kata Mahfud usai acara peringatan HUT ke-78 RI di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Mahfud mengatakan, wacana amendemen UUD 1945 itu tidak salah.
Baca juga: Bamsoet Usul Amendemen UUD 1945, Mahfud: Silakan Saja, Itu Hak Setiap Orang
Namun, ia mengingatkan para politisi dan pimpinan negara bahwa Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan konstitusi.
Mulai dari UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, UUD Sementara 1950, Dekrit Presiden tahun 1959, hingga masa reformasi.
“Pada tahun 1999-2002 (masa reformasi) itu kita melakukan amendemen, jadi sudah amendemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan,” ujar Mahfud.
“Kalaupun mau melakukan amandemen harus disadari bahwa sesudah nanti jadi, lalu semua dianggap selesai,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Usul DPD Dibubarkan lewat Amendemen, Jimly: Beri Saran tapi Tak Didengar, Kayak LSM Saja
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Bamsoet, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.
Baca juga: Soal Wacana Amendemen UUD 1945, Mahfud: Boleh Saja jika Situasi Berubah, tapi...
Padahal, kata dia, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi.
Dalam situasi demikian, menurut Bamsoet, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.
“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” ujar Bamsoet.
“Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” katanya lagi.
Sebelum konstitusi diubah, MPR dapat menerbitkan ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kekosongan konstitusi.
Namun, setelah amendemen UUD 1945, masalah-masalah itu belum ada jalan keluar konstitusionalnya.
Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Tak Ada Agenda Amendemen UUD 1945 Periode Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.