Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Tegaskan Tak Ada Agenda Amendemen UUD 1945 Periode Ini

Kompas.com - 14/08/2023, 15:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode 2019-2024.

Hal ini disampaikan Basarah menanggapi adanya kabar ada wacana amendemen untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara.

"Saya sebagai Ketua Fraksi PDI-P dan Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan mengambil posisi politik pada periode ini, tidak ada agenda amendemen UU Dasar 1945. Karena kita mau mensukseskan agenda Pemilu Raya di 2024," kata Basarah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Di sisi lain, ia memastikan jika wacana amendemen mengemuka, maka bukan atas dasar kesepakatan MPR sepihak.

Baca juga: KPU: Penundaan Pemilu jika Tak Amandemen UUD 1945, Inkonstitusional

Namun, Basarah menekankan pentingnya diskusi dengan para pemangku kepentingan bangsa, salah satunya ketua umum partai politik Fraksi MPR.

"Sehingga oleh karena itu, mengingat agenda politik kita terdekat ini adalah Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, di Februari 2024, November Pemilihan Kepala Daerah. Maka, menurut hemat kami dan sudah kesepakatan di unsur pimpinan MPR, sepertinya tidak akan ada agenda amendemen UUD 1945 pada periode ini," ujarnya.

Basarah lantas mengingatkan, jikalau amendemen benar dilaksanakan setelah Pemilu 2024, maka tidak seperti mengubah Undang-Undang di level DPR.

Pasalnya, amendemen menyangkut konstruksi dasar berbangsa dan bernegara.

"Sehingga cara perubahan UU Dasar itu diatur secara rigid di dalam Pasal 37 UU Dasar kita. Sehingga tidak bisa kita dilakukan secara sepihak oleh MPR," kata Ketua DPP PDI-P ini.

Baca juga: Bertemu DPD, MPR RI Masih Berupaya Dorong Amandemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR.

"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 9 Agustus 2023.

"Untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif sehingga kita berkesimpulan kita bahas nanti pasca-pemilu," katanya lagi.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum Perubahan (Amandemen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com