Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul DPD Dibubarkan lewat Amendemen, Jimly: Beri Saran tapi Tak Didengar, Kayak LSM Saja

Kompas.com - 16/08/2023, 14:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPD dibubarkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena tidak ada gunanya.

Menurut Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD untuk empat tahun, DPD tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.

"Saya sudah empat tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Maka harus dievaluasi, bisa enggak dia bubar saja lah, karena adanya sama dengan tiadanya. Bubarin saja," ujarnya lagi.

Baca juga: DPD Juga Usul MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Jimly berpendapat, fungsi DPD sebagai wakil daerah bisa digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, menurut Jimly, perwakilan daerah itu bisa berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya utusan golongan yang menjadi fraksi sendiri di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mewakili kelompok yang tidak direpresentasikan partai politik, misalnya organisasi masyarakat.

"Tapi, khusus untuk fraksi utusan golongan hanya adhoc, hanya ikut rapat kalau ada sidang MPR, tapi kalau perwakilan daerah itu harus dilembagakan di DPR supaya dia ikut mengambil keputusan. Itu kira-kira esensinya," kata Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, struktur parlemen Indonesia saat ini yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD adalah hal yang tidak lazim.

Baca juga: Ini Alasan SBY dan AHY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI

Menurutnya, di negara-negara lain, parlemen hanya terdiri dari dua kamar, yakni MPR sebagai upper house dan DPR sebagai lower house.

"Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua saja, ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan, di DPR tambahin satu fraksi namanya perwakilan daerah. Dengan demikian DPD dibubarin, masuk ke DPR," ujar Jimly.

Jimly pun berpandangan bahwa penguatan DPD tidak mungkin terwujud karena selalu terhambat oleh DPR yang tidak ingin DPD menjadi kuat.

"Itu kan memindahkan kekuasaan, jadi susah, susah. Jadi, kita bilang sama orang DPR, ya sudah DPD bubar saja deh, cuma perwakilan daerah masuk," kata Jimly.

"Mudah-mudahan para pimpinan parpol bisa menerima ide ini semata-mata untuk kita menata ulang, jangan biarkan ada lembaga adanya sama dengan tiadanya," ujarnya lagi.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali mencuat setelah usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR pada Rabu pagi.

Baca juga: Ketua DPD Usul Ada Anggota DPR Perseorangan, Bukan dari Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com