JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menampilkan sejumlah tumpukan uang yang telah dijadikan barang bukti dalam kasus penipuan robot trading platform Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyidik telah menyita senilai Rp 1,4 triliun aset berupa uang, tanah hingga sejumlah mobil mewah.
Pantauan Kompas.com, sebagian besar barang bukti uang yang disita ditampilkan Dittipideksus Bareskrim konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang.
“Terkait dengan barang bukti penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih 1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja,” kata Whisnu dalam paparannya.
Baca juga: Bareskrim Dalami Isu Dugaan 2 DPO Kasus Robot Trading Net89 Pindah Jadi WN Kamboja
Tampak, uang yang ditampilkan sejumlah Rp 49.757.763.270,96 atau Rp 49, 7 miliar
Selain itu, polisi juga memamerkan beberapa tersangka serta foto sejumlah barang mewah lainnya yang sudah disita.
Beberapa foto barang sitaan mewah yang juga ditampilkan yakni satu unit mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL).
Sebanyak tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromton senilai Rp 50 juta.
Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David (D).
Baca juga: Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar Rupiah
Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Whisnu, penyidik akan terus memproses dan mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Whisnu juga menjelaskan barang hasil kejahatan yang telah disita ini akan dijadikan barang bukti agar nantinya bisa kembalikan kepada para korban.
“Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan, nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti,” ujar Whishnu.
Baca juga: Polri Sita Rp 1,2 T Aset dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Kerugian kasus ini mencapai Rp 1.431.983.850.915 (Rp 1 trilun).
Whisnu menjelaskan bahwa ada dua tersangka yang masih menjadi buron, yakni berinisal AA dan LSH, satu tersangka inisial HS meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL sedang dalam proses untuk berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk melacak keberadaannya,” kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.