Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Kompas.com - 17/08/2023, 07:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023).

"Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) perpres tersebut, dikutip dari salinan perpres yang diunduh dari situs jdih.setneg.go.id.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta

Pada Ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan tersebut diberikan terhitung sejak pemberian/pembayaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK.

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan mengalami penurunan penghasilan.

Ketentuan mengenai tunjangan khusus diatur secara khusus di dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros

Kembali ke soal tunjangan kinerja, Perpres 50/2023 mengatur bahwa sekretaris jenderal KPK nantinya akan menetapkan kelas jabatan di lingkungan KPK dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Kelas jabatan inilah yang akan menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai setiap bulannya.

Perpres ini juga megnatur ketentuan tunjangan profesi bagi pegawai KPK yang diangkat sebagai pejabat fungsional.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

Dengan berlakunya perpres ini, semua pegawai KPK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja yang bakal diterima pegawai KPK setiap bulan sesuai masing-masing kelas jabatannya:

1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

3. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

4. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

5. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

6. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

7. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

8. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

10. Kelas Jabatan 8: Rp 4.565.150

11. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

12. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

13. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

14. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

15. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

16. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

17. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com