JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023).
"Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) perpres tersebut, dikutip dari salinan perpres yang diunduh dari situs jdih.setneg.go.id.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta
Pada Ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan tersebut diberikan terhitung sejak pemberian/pembayaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK.
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan mengalami penurunan penghasilan.
Ketentuan mengenai tunjangan khusus diatur secara khusus di dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros
Kembali ke soal tunjangan kinerja, Perpres 50/2023 mengatur bahwa sekretaris jenderal KPK nantinya akan menetapkan kelas jabatan di lingkungan KPK dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan inilah yang akan menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai setiap bulannya.
Perpres ini juga megnatur ketentuan tunjangan profesi bagi pegawai KPK yang diangkat sebagai pejabat fungsional.
Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, begitu pula sebaliknya.
Baca juga: KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua
Dengan berlakunya perpres ini, semua pegawai KPK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini besaran tunjangan kinerja yang bakal diterima pegawai KPK setiap bulan sesuai masing-masing kelas jabatannya:
1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
4. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8: Rp 4.565.150
11. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
12. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
14. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.