Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta

Kompas.com - 14/07/2023, 07:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Umum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (14/7/2023), aturan terbaru ini ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak hari yang sama.

Baca juga: Pelindo Dukung Kebutuhan Logistik IKN

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Kemudian, pasal 2 dijelaskan bahwa Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/ beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun, gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Dalam Perpres juga dijelaskan rincian besaran tukin untuk setiap kelas jabatan yang dimaksud.

Pertama, untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 98.152.220 atau Rp 98,1 juta.

Baca juga: Bakal Ada Sekolah Internasional di IKN

Kedua, untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 82.814.888 atau Rp 82,8 juta.

Ketiga, untuk kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 67.480.566 atau Rp 67,4 persen.

Keempat, untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.672.646 atau Rp 62,6 juta.

Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain yang terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebagaimana diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan mereka.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ahok Sebut Pertamina Bakal Bangun Resor dan Pusat Penelitian di IKN

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com