Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

Kompas.com - 11/08/2023, 09:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

“Yang jelas tidak etis datang beramai-ramai, tadi sudah saya sampaikan di kesimpulan, datang secara berombongan ada konotasi show of force untuk menunjukkan kekuatan,” ujar Agung.

“Dapat dikonotasikan itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu (sedang dalam) pendalaman,” katanya lagi.

Baca juga: Danpuspom TNI: Penggerudukan Mapolrestabes Medan Show of Force ke Penyidik

Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung.

Setelah penggerudukan itu, penahanan Ahmad Rosid Hasibuan ditangguhkan.

Agung mengaku, ia tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.

Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik.

“Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.

Baca juga: Danpuspom TNI: Penggerudukan Mapolrestabes Medan Bisa Dikatakan Halangi Proses Hukum

Salahi aturan

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mayor Dedi dan rombongannya menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum.

Diketahui, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hal ini sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.

Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Namun, Kresno mengatakan bahwa cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi itu salah.

“Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno saat konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah

Oleh karenanya, Kresno mengatakan, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com