“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” ujar Kresno.
Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.
“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” kata Kresno.
“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer
Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” kata Kresno.
Puspom TNI juga menjamin bahwa prajurit yang terlibat penggerudukan ke Mapolrestabes Medan, akan dihukum disiplin.
“Kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin. Itu bisa kami pastikan. Jadi jangan khawatir,” kata Danpuspom TNI Agung.
“Minimal bagi TNI akan kena hukuman disiplin, dan sudah pasti ada sanksi dari disiplin,” ujarnya kembali menegaskan.
Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.