Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

Kompas.com - 11/08/2023, 09:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan pada Sabtu (5/8/2023) berbuntut panjang.

Pemberi "komando" penggerudukan itu, yakni penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan, telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Sementara itu, 13 prajurit lain yang ikut mendatangi Mapolrestabes Medan masih didalami perannya oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Kronologi penggerudukan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penggerudukan bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi.

Untuk diketahui, Rosid Hasibuan terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dapat Sanksi Disiplin

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Agung.

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.

“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Baca juga: Puspom TNI Ungkap Kronologi Penggerudukan ke Mapolrestabes Medan

Mayor Dedi kemudian disebut bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” ujar Agung.

“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” katanya lagi.

Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). 
TRIBUN MEDAN/HO Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Upaya unjuk kekuatan

Danpuspom TNI lantas mengatakan, langkah para prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan itu tidak etis.

“Yang jelas tidak etis datang beramai-ramai, tadi sudah saya sampaikan di kesimpulan, datang secara berombongan ada konotasi show of force untuk menunjukkan kekuatan,” ujar Agung.

“Dapat dikonotasikan itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu (sedang dalam) pendalaman,” katanya lagi.

Baca juga: Danpuspom TNI: Penggerudukan Mapolrestabes Medan Show of Force ke Penyidik

Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung.

Setelah penggerudukan itu, penahanan Ahmad Rosid Hasibuan ditangguhkan.

Agung mengaku, ia tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.

Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik.

“Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.

Baca juga: Danpuspom TNI: Penggerudukan Mapolrestabes Medan Bisa Dikatakan Halangi Proses Hukum

Salahi aturan

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mayor Dedi dan rombongannya menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum.

Diketahui, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hal ini sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.

Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Namun, Kresno mengatakan bahwa cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi itu salah.

“Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno saat konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah

Oleh karenanya, Kresno mengatakan, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” ujar Kresno.

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” kata Kresno.

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.

“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” kata Kresno.

Puspom TNI juga menjamin bahwa prajurit yang terlibat penggerudukan ke Mapolrestabes Medan, akan dihukum disiplin.

“Kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin. Itu bisa kami pastikan. Jadi jangan khawatir,” kata Danpuspom TNI Agung.

“Minimal bagi TNI akan kena hukuman disiplin, dan sudah pasti ada sanksi dari disiplin,” ujarnya kembali menegaskan.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com