Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU

Kompas.com - 10/08/2023, 16:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Dengan demikian, jumlah penukaran uang valas itu mencapai Rp 6.252.592.000 dalam kurun waktu enam bulan.

Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres jonathan Napitupulu menyebut transaksi valas itu tidak tercantum dalam dakwaan suap Gazalba.

Oleh karena itu, ia mengaku tidak bisa menanggapi materi yang tidak tercantum dalam perkara suap Gazalba.

“Di berkas dan dakwaan terhadap yang bersangkutan tidak membahas hal tersebut,” ujar Aldres.

Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Baca juga: Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Dakwaan Suap

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Oleh karenanya, Gazalba dibebaskan dari tuntutan Jaksa dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari penjara.

Pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat ini, KPK secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, memori kasasinya masih dalam proses penyusunan.

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com