Data transaksi pembelian valuta asing (Valas) itu tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Gazalba Saleh.
Namun, dalam perkara tersebut, Gazalba Saleh dinyatakan tidak terbukti menerima suap dan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi terkait transaksi valas itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba Saleh masih harus menghadapi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu nanti masih ada gratifikasi dan TPPU-nya,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Adapun transaksi valas itu tercantum dalam daftar barang bukti nomor 378 hingga 383.
Pada barang bukti 378, Jaksa KPK memiliki empat lembar fotocopy yang ditandatangani Caroona Wahyu A beserta stempel VIP berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer pada 28 April 2020 pukul 09.51 WIB.
Customer dalam transaksi itu adalah Gazalba Saleh yang membeli uang 10.000 dollar Singapura senilai Rp 108.300.000.
Pada barang bukti selanjutnya disebutkan Gazalba Saleh membeli 294.000 dollar Singapura senilai Rp 3.126.690.000.000 (Rp 3,1 miliar), dan pembelian 4.000 dollar SIngapura senilai Rp 41.740.000. Transaksi itu dilakukan pada 30 April 2020.
“Bukti Transfer ke nomor rekening ******* sejumlah Rp 3.126.690.000,” sebagaimana dikutip dari surat tuntutan Jaksa KPK.
Pada 11 Mei 2020, Gazalba Saleh membeli 200.000 dollar Singapura senilai Rp 2.106.000.000.
Kemudian, ia juga diduga membeli 6.300 dollar Amerika Serikat (AS) dan 3.700 dollar AS dengan pembayaran total Rp 145.352.000 pada 3 Juli 2020.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020, Gazalba Saleh membeli 50.000 dollar Singapura senilai Rp 534.000.000.
Sebulan berikutnya, pada 10 September 2020, Gazalba membeli 25.000 dollar Singapura senilai Rp 272.250.000.
Seluruh transaksi valas itu tercantum dalam nota transaksi di VIP Money Changer.
Dengan demikian, jumlah penukaran uang valas itu mencapai Rp 6.252.592.000 dalam kurun waktu enam bulan.
Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres jonathan Napitupulu menyebut transaksi valas itu tidak tercantum dalam dakwaan suap Gazalba.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak bisa menanggapi materi yang tidak tercantum dalam perkara suap Gazalba.
“Di berkas dan dakwaan terhadap yang bersangkutan tidak membahas hal tersebut,” ujar Aldres.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Oleh karenanya, Gazalba dibebaskan dari tuntutan Jaksa dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari penjara.
Pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini, KPK secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, memori kasasinya masih dalam proses penyusunan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/16330741/soal-gazalba-saleh-diduga-tukar-uang-rp-625-miliar-kpk-masih-ada-gratifikasi