JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh diduga membeli mata uang asing senilai Rp 6.252.592.000 atau Rp 6,25 miliar dalam kurun waktu April hingga September 2020.
Data transaksi pembelian valuta asing (Valas) itu tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Gazalba Saleh.
Namun, dalam perkara tersebut, Gazalba Saleh dinyatakan tidak terbukti menerima suap dan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi terkait transaksi valas itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba Saleh masih harus menghadapi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu nanti masih ada gratifikasi dan TPPU-nya,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Adapun transaksi valas itu tercantum dalam daftar barang bukti nomor 378 hingga 383.
Pada barang bukti 378, Jaksa KPK memiliki empat lembar fotocopy yang ditandatangani Caroona Wahyu A beserta stempel VIP berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer pada 28 April 2020 pukul 09.51 WIB.
Customer dalam transaksi itu adalah Gazalba Saleh yang membeli uang 10.000 dollar Singapura senilai Rp 108.300.000.
Pada barang bukti selanjutnya disebutkan Gazalba Saleh membeli 294.000 dollar Singapura senilai Rp 3.126.690.000.000 (Rp 3,1 miliar), dan pembelian 4.000 dollar SIngapura senilai Rp 41.740.000. Transaksi itu dilakukan pada 30 April 2020.
“Bukti Transfer ke nomor rekening ******* sejumlah Rp 3.126.690.000,” sebagaimana dikutip dari surat tuntutan Jaksa KPK.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh
Pada 11 Mei 2020, Gazalba Saleh membeli 200.000 dollar Singapura senilai Rp 2.106.000.000.
Kemudian, ia juga diduga membeli 6.300 dollar Amerika Serikat (AS) dan 3.700 dollar AS dengan pembayaran total Rp 145.352.000 pada 3 Juli 2020.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020, Gazalba Saleh membeli 50.000 dollar Singapura senilai Rp 534.000.000.
Sebulan berikutnya, pada 10 September 2020, Gazalba membeli 25.000 dollar Singapura senilai Rp 272.250.000.
Seluruh transaksi valas itu tercantum dalam nota transaksi di VIP Money Changer.
Dengan demikian, jumlah penukaran uang valas itu mencapai Rp 6.252.592.000 dalam kurun waktu enam bulan.
Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh
Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres jonathan Napitupulu menyebut transaksi valas itu tidak tercantum dalam dakwaan suap Gazalba.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak bisa menanggapi materi yang tidak tercantum dalam perkara suap Gazalba.
“Di berkas dan dakwaan terhadap yang bersangkutan tidak membahas hal tersebut,” ujar Aldres.
Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Baca juga: Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Dakwaan Suap
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Oleh karenanya, Gazalba dibebaskan dari tuntutan Jaksa dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari penjara.
Pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini, KPK secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, memori kasasinya masih dalam proses penyusunan.
Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.