Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU

Kompas.com - 10/08/2023, 16:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh diduga membeli mata uang asing senilai Rp 6.252.592.000 atau Rp 6,25 miliar dalam kurun waktu April hingga September 2020.

Data transaksi pembelian valuta asing (Valas) itu tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Gazalba Saleh.

Namun, dalam perkara tersebut, Gazalba Saleh dinyatakan tidak terbukti menerima suap dan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi terkait transaksi valas itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba Saleh masih harus menghadapi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu nanti masih ada gratifikasi dan TPPU-nya,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Adapun transaksi valas itu tercantum dalam daftar barang bukti nomor 378 hingga 383.

Pada barang bukti 378, Jaksa KPK memiliki empat lembar fotocopy yang ditandatangani Caroona Wahyu A beserta stempel VIP berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer pada 28 April 2020 pukul 09.51 WIB.

Customer dalam transaksi itu adalah Gazalba Saleh yang membeli uang 10.000 dollar Singapura senilai Rp 108.300.000.

Pada barang bukti selanjutnya disebutkan Gazalba Saleh membeli 294.000 dollar Singapura senilai Rp 3.126.690.000.000 (Rp 3,1 miliar), dan pembelian 4.000 dollar SIngapura senilai Rp 41.740.000. Transaksi itu dilakukan pada 30 April 2020.

Bukti Transfer ke nomor rekening ******* sejumlah Rp 3.126.690.000,” sebagaimana dikutip dari surat tuntutan Jaksa KPK.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh

Pada 11 Mei 2020, Gazalba Saleh membeli 200.000 dollar Singapura senilai Rp 2.106.000.000.

Kemudian, ia juga diduga membeli 6.300 dollar Amerika Serikat (AS) dan 3.700 dollar AS dengan pembayaran total Rp 145.352.000 pada 3 Juli 2020.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020, Gazalba Saleh membeli 50.000 dollar Singapura senilai Rp 534.000.000.

Sebulan berikutnya, pada 10 September 2020, Gazalba membeli 25.000 dollar Singapura senilai Rp 272.250.000.

Seluruh transaksi valas itu tercantum dalam nota transaksi di VIP Money Changer.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com