Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Calon Pj Kepala Daerah Lebih Banyak Hasil Kompromi DPRD, Bukan Aspirasi Warga

Kompas.com - 10/08/2023, 16:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih merupakan hasil pertarungan atau kompromi antar fraksi di DPRD.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menerbitkan tindakan korektif terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.

Salah satu poinnya adalah meminta proses pengangkatan Pj kepala daerah dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

“Lebih banyak ini adalah hasil pertarungan, hasil kontestasi atau kompromi di kalangan elite politik yang ada di fraksi-fraksi di DPRD yang bersangkutan,” kata Robert dalam konferensi pers di YouTube Ombudsman RI, Rabu (9/8/2023).

 Baca juga: Ombudsman Ungkap Ada Polisi Jadi Calon Pj Gubernur tapi Belum Dapat Izin Kapolri

Robert mengaku sudah berkeliling ke berbagai daerah dan mengumpulkan informasi dari kepala Ombudsman wilayah.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah proses pengajuan calon Pj kepala daerah tidak transparan.

Padahal, kata Robert, pengangkatan Pj kepala daerah berbeda dari pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang hanya berlangsung di kalangan internal birokrasi terkait atau elite partai di DPRD.

“Transparansi informasi dan keterbukaan proses, itu nyaris tidak kelihatan,” ujar Robert.

 Baca juga: Ombudsman Sebut Masih Ada Prajurit TNI Aktif yang Diusulkan Jadi Pj Gubernur

Menurut Robert, Ombudsman nyaris tidak menemukan terdapat DPRD tingkat provinsi yang menggelar penjaringan aspirasi publik untuk mengajukan siapa calon Pj kepala daerah.

Alih-alih menjaring aspirasi, pengumuman tahapan penjaringan nama calon Pj kepala daerah juga tidak disebarkan ke publik.

“Sampai hari ini kita nyaris tidak pernah mendapatkan ada contoh bagus dari suatu daerah,” tutur Robert.

Robert mengingatkan, kewenangan Pj kepala daerah tidak lebih dan tidak kurang dari kepala daerah definitif (hasil pemilu).

Berdasarkan informasi yang Ombudsman kumpulkan di beberapa wilayah, kerja Pj kepala daerah yang sudah dilantik tidak efektif karena menghadapi banyak resistensi atau penolakan.

 

Hal ini tidak terlepas dari tidak dilibatkannya masyarakat secara aktif dalam proses pengangkatan mereka.

“Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama,” tutur Robert.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com