Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menerbitkan tindakan korektif terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.
Salah satu poinnya adalah meminta proses pengangkatan Pj kepala daerah dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
“Lebih banyak ini adalah hasil pertarungan, hasil kontestasi atau kompromi di kalangan elite politik yang ada di fraksi-fraksi di DPRD yang bersangkutan,” kata Robert dalam konferensi pers di YouTube Ombudsman RI, Rabu (9/8/2023).
Robert mengaku sudah berkeliling ke berbagai daerah dan mengumpulkan informasi dari kepala Ombudsman wilayah.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah proses pengajuan calon Pj kepala daerah tidak transparan.
“Transparansi informasi dan keterbukaan proses, itu nyaris tidak kelihatan,” ujar Robert.
Menurut Robert, Ombudsman nyaris tidak menemukan terdapat DPRD tingkat provinsi yang menggelar penjaringan aspirasi publik untuk mengajukan siapa calon Pj kepala daerah.
Alih-alih menjaring aspirasi, pengumuman tahapan penjaringan nama calon Pj kepala daerah juga tidak disebarkan ke publik.
“Sampai hari ini kita nyaris tidak pernah mendapatkan ada contoh bagus dari suatu daerah,” tutur Robert.
Robert mengingatkan, kewenangan Pj kepala daerah tidak lebih dan tidak kurang dari kepala daerah definitif (hasil pemilu).
Berdasarkan informasi yang Ombudsman kumpulkan di beberapa wilayah, kerja Pj kepala daerah yang sudah dilantik tidak efektif karena menghadapi banyak resistensi atau penolakan.
Hal ini tidak terlepas dari tidak dilibatkannya masyarakat secara aktif dalam proses pengangkatan mereka.
“Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama,” tutur Robert.
Oleh karena itu, Robert meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka daftar nama calon Pj kepala daerah yang telah diajukan DPRD untuk tahun 2023.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi publik waktu untuk mencermati dan memberi masukan atas calon Pj kepala daerah.
“Di mana nama-nama itu tidak sempat diumumkan, langsung diproses untuk tahap pengajuan ke presiden,” sambung dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi terkait pengangkatan Pj kepala daerah yang dilakukan oleh Kemendagri.
Jaweng mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
Kemendagri kemudian menerbitkan peraturan menteri untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman.
Namun, dalam pelaksanaannya, Ombudsman kembali menemukan persoalan seperti adanya unsur tentara dalam daftar calon Pj kepala daerah yang diusulkan dan proses yang tidak terbuka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/16132991/ombudsman-sebut-calon-pj-kepala-daerah-lebih-banyak-hasil-kompromi-dprd