Oleh karena itu, Robert meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka daftar nama calon Pj kepala daerah yang telah diajukan DPRD untuk tahun 2023.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi publik waktu untuk mencermati dan memberi masukan atas calon Pj kepala daerah.
“Jadi jangan kemudian juga apa yang terjadi di tingkat daerah, di tingkat DPRD lalu berulang lagi di tingkat Kemendagri,” ujar Robert.
“Di mana nama-nama itu tidak sempat diumumkan, langsung diproses untuk tahap pengajuan ke presiden,” sambung dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi terkait pengangkatan Pj kepala daerah yang dilakukan oleh Kemendagri.
Jaweng mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
Kemendagri kemudian menerbitkan peraturan menteri untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman.
Namun, dalam pelaksanaannya, Ombudsman kembali menemukan persoalan seperti adanya unsur tentara dalam daftar calon Pj kepala daerah yang diusulkan dan proses yang tidak terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.