“Saya ingin sampaikan bahwa lebih banyak saya urus pemerintahan daripada saya urus kasino atau apa pun. Saya mengurus pemerintah provinsi Papua,” kata Lukas Enembe sambil menggedor meja dengan jarinya.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Terima Fee Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01
“Mengurus pemerintahan daripada mengurus lain. Saya lebih banyak mengurus pemerintah daripada urusan lain,” ujar dia lagi
Hakim pun menilai, pernyataan Lukas Enembe bukan bentuk pertanyaan, melainkan tanggapan atas keterangan Dommy.
“Ini sudah masuk tanggapan ini. Dari keterangan Saudara tadi, ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani sisi pemerintahan daripada bermain judi di Singapura atau melancong ke Singapura, seperti itu. Jadi Saudara bertetap pada keterangan?” tanya Hakim kepada Dommy.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” kata Dommy.
KPK menduga Lukas Enembe menggunakan uang korupsi sebagai modal untuk berjudi di Singapura dan Filipina.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa modal berjudi Lukas Enembe diduga bersumber dari suap.
"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan (suap) proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura," kata Wawan saat ditemui usai menjalani persidangan.
Untuk menggambarkan aktivitas judi Lukas Enembe, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yang berperan membantu mengelola uang Lukas.
KPK juga membantah argumentasi pengacara Lukas yang menyebut aktivitas judi klien mereka sebagai pidana umum.
Sebab, lembaga antirasuah sudah memiliki bukti trasnfer aliran dana rekening Agus Parlindungan Tambunan.
Adapun aktivitas judi dari suap itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2020 sampai 2022.
"Kalau totalnya, tadi sudah disinggung dipersidangan, yang di Filipina itu Rp 22,5 miliar, sedangkan di Singapura Rp 8 koma sekian miliar," ujar Wawan.
Baca juga: Tak Terima Disebut Berjudi di Singapura, Lukas Enembe: Saya Lebih Banyak Urus Pemerintahan
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.