Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Ingatkan Judi "Online" Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas

Kompas.com - 18/06/2024, 09:21 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi anggota DPR yang terbukti bermain judi online.

Menurut dia, aturan mengenai pelarangan anggota DPR bermain judi tertulis jelas dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Kode Etik DPR RI. Tepatnya, pada Pasal 3 Ayat (3).

“Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat (3) yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR berbunyi, "Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia”.

Baca juga: Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi Online yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Dalam pandangannya, bermain judi online lebih berat daripada sekadar mendatangi tempat perjudian. Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut, sanksi pemberhentian bisa diberikan apabila ada anggota DPR yang sudah mendapat peringatan dari MKD tetapi masih mengulangi perbuatannya.

“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” ujarnya.

Leboh lanjut, menurut dia, MKD selalu mengingatkan dan mensosialisasikan perihal kode etik anggota DPR. Tidak hanya pelarangan mengenai berjudi tetapi juga perilaku anggota dewan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, ketika rapat dan bertemu mitra kerja.

Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan perihal adanya laporan dari keluarga yang masuk ke MKD soal dugaan anggota DPR terpapar judi online.

Namun, Wakil Ketua Komisi III tersebut menegaskan bahwa pelaporan itu terjadi pada saat pandemi Covid-19 atau sekitar dua sampai tiga tahun yang lalu.

Baca juga: Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi Online

Saat ini, menurut Habiburokhman, tidak ada lagi laporan yang masuk ke MKD soal adanya anggota DPR yang bermain judi online.

“Bukan sudah berlangsung ya, laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” katanya.

Fenomena judi online memang semakin meresahkan di masyarakat. Bahkan, terbaru ada anggota polisi wanita (polwan) di Jawa Timur yang membakar suaminya karena dugaan bermain judi online.

Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.

Satgas ini dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com