JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi anggota DPR yang terbukti bermain judi online.
Menurut dia, aturan mengenai pelarangan anggota DPR bermain judi tertulis jelas dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Kode Etik DPR RI. Tepatnya, pada Pasal 3 Ayat (3).
“Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat (3) yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR berbunyi, "Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia”.
Baca juga: Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi Online yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya
Dalam pandangannya, bermain judi online lebih berat daripada sekadar mendatangi tempat perjudian. Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut, sanksi pemberhentian bisa diberikan apabila ada anggota DPR yang sudah mendapat peringatan dari MKD tetapi masih mengulangi perbuatannya.
“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” ujarnya.
Leboh lanjut, menurut dia, MKD selalu mengingatkan dan mensosialisasikan perihal kode etik anggota DPR. Tidak hanya pelarangan mengenai berjudi tetapi juga perilaku anggota dewan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, ketika rapat dan bertemu mitra kerja.
Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan perihal adanya laporan dari keluarga yang masuk ke MKD soal dugaan anggota DPR terpapar judi online.
Namun, Wakil Ketua Komisi III tersebut menegaskan bahwa pelaporan itu terjadi pada saat pandemi Covid-19 atau sekitar dua sampai tiga tahun yang lalu.
Baca juga: Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi Online
Saat ini, menurut Habiburokhman, tidak ada lagi laporan yang masuk ke MKD soal adanya anggota DPR yang bermain judi online.
“Bukan sudah berlangsung ya, laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” katanya.
Fenomena judi online memang semakin meresahkan di masyarakat. Bahkan, terbaru ada anggota polisi wanita (polwan) di Jawa Timur yang membakar suaminya karena dugaan bermain judi online.
Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.
Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.
Satgas ini dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.