Perjudian Lukas Enembe terungkap dari keterangan saksi Dommy Yamamoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Enembe.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dommy menyebut, Lukas Enembe bermain judi hingga menghabiskan Rp 22,5 miliar di Manila, Filipina.
Jaksa KPK pun membongkar aliran dana yang digunakan untuk bermain judi tersebut.
“Keterangan Saudara di BAP nomor 44, di sini Saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp 22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas (valuta asing), dollar Singapura,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Jaksa menjabarkan, uang yang masuk ditransaksikan menggunakan rekening bank BCA atas nama Agus Parlindungan senilai Rp 7,5 miliar tertanggal 18 Mei 2022.
Ada juga transaksi uang Rp 5 miliar dengan keterangan real time gross settlement (RTGS) ke bendahara Provinsi Papua.
“Kemudian, saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan transaksi orang lain dengan jumlah Rp 6,259 miliar,” papar Jaksa KPK membacakan BAP Dommy.
Selain itu, ada uang masuk tanggal 25 Mei 2022 senilai Rp 2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak selaku Sekretaris Daerah (Setda) Sektor Papua.
Oleh Lukas Enembe, valas dengan senilai Rp 2,5 miliar itu digunakan untuk kepentingan judi.
Dalam BAP ini, terungkap adanya penerimaan uang Rp 10 miliar dengan rincian Rp 5 miliar sebanyak dua kali yang ditransfer dari rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening berbeda pada tanggal 18 Mei 2022.
Kemudian, valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut juga digunakan Lukas Enembe untuk kepentingan berjudi di Kasino, Manila.
“Ini keterangan di BAP Saudara yang kami bacakan, betul ya?” kata Jaksa KPK.
“Iya, Pak,” jawab Dommy.
Tak pernah menang
Dommy mengatakan, Gubernur nonaktif itu tidak pernah meraih keuntungan saat bermain judi di luar negeri.
Hal itu disampaikan ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyinggung permainan judi yang penuh ketidakpastian.
"Ini kan main judi juga untung-untungan, Pak. Ya kan. Perjudian untung-untungan, risiko kalah dan menang itu sama besar, namanya untung-untungan," kata hakim Rianto.
Mendengar hal itu, Dommy mengatakan, Lukas Enembe kerap mengalami kekalahan saat main judi. "Kalahnya lebih besar, Yang Mulia," ujar dia.
Atas pernyataan itu, Hakim Rianto melanjutkan nasihatnya soal permainan judi. Hakim mengatakan, para pemain judi tidak permah mengingat kekalahan yang mungkin terjadi.
"Nah, kalahnya lebih besar. Benar itu, tapi para pemain enggak pernah sadar itu, yang dia ingat untungnya, kalahnya enggak pernah dia ingat. Itulah orang kalau main judi,” kata Hakim Rianto.
“Mengenai aktivitas terdakwa main judi itu apakah Saudara tahu selama dia main itu, apakah pernah untung enggak? Atau rugi melulu?" ujar Hakim melanjutkan.
"Tidak pernah untung, Yang Mulia," ucap Dommy.
Kekalahan Lukas Enembe dalam bermain judi juga dikonfirmasi kembali oleh anggota Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim Dennie sekaligus mendalami pengetahuan Dommy soal permainan judi yang disebut kerap dilakukan oleh Lukas Enembe.
“Dari total yang di Singapura, maupun Rp 22,5 miliar yang di Manila, apa dari uang tersebut ada yang kembali? Atau sudah habis di tempat judi itu?” kata Hakim Dennie.
“Habis Yang Mulia,” jawab Dommy.
“Bisa yakin habis dari mana?” kata Hakim lagi.
“Setahu saya habis Yang Mulia, tidak pernah menang,” ujar Dommy.
Hal itu disampaikannya setelah diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Dommy.
“Pak Ketua Hakim yang saya hormati, anggota (majelis jakim). Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi,” kata Lukas Enembe.
“Lebih banyak berobat daripada main judi, apalagi?” tanya Hakim Rianto.
Gubernur Papua itu mengeklaim komunikasinya dengan Dommy hanya terkait urusan penukaran uang menjadi valas.
“Ini, apa. Dommy bilang beberapa kali tuh, saya ketemu Dommy, dia, untuk tukaran valas,” kata Lukas Enembe.
“Untuk tukar dollar, dollar Singapura. Untuk berobat, lebih banyak saya tukar (valas) dengan dia. Bukan judi,” ujar dia lagi.
Mendengar pernyataan Lukas Enembe tersebut, Hakim Rianto pun mengambil alih dan mengonfirmasi Dommy soal kegiatan Lukas Enembe di Singapura.
“Pertanyaan sekarang, saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa berupa pertanyaan ya, ditanyakan lagi kepada Saudara (saksi). Apakah Saudara tahu tidak bahwa Lukas Enembe ini tiap kali datang ke Singapura itu lebih banyak berobat daripada main judi?” kata Hakim.
Dommy pun membenarkan kegiatan Lukas Enembe di Singapura untuk berobat.
Namun, Lukas juga bermain judi ketika di Singapura. “Yang Saya tahu Beliau sakit. Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat Beliau ada berjudi,” kata Dommy.
Hakim Rianto menilai, jawaban Dommy terhadap pertanyaan Lukas Enembe sudah jelas. Namun, lagi-lagi Lukas tidak terima dengan pernyataan bahwa dirinya berjudi di Singapura.
“Saya ingin sampaikan bahwa lebih banyak saya urus pemerintahan daripada saya urus kasino atau apa pun. Saya mengurus pemerintah provinsi Papua,” kata Lukas Enembe sambil menggedor meja dengan jarinya.
“Mengurus pemerintahan daripada mengurus lain. Saya lebih banyak mengurus pemerintah daripada urusan lain,” ujar dia lagi
Hakim pun menilai, pernyataan Lukas Enembe bukan bentuk pertanyaan, melainkan tanggapan atas keterangan Dommy.
“Ini sudah masuk tanggapan ini. Dari keterangan Saudara tadi, ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani sisi pemerintahan daripada bermain judi di Singapura atau melancong ke Singapura, seperti itu. Jadi Saudara bertetap pada keterangan?” tanya Hakim kepada Dommy.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” kata Dommy.
Diduga pakai uang korupsi
KPK menduga Lukas Enembe menggunakan uang korupsi sebagai modal untuk berjudi di Singapura dan Filipina.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa modal berjudi Lukas Enembe diduga bersumber dari suap.
"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan (suap) proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura," kata Wawan saat ditemui usai menjalani persidangan.
Untuk menggambarkan aktivitas judi Lukas Enembe, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yang berperan membantu mengelola uang Lukas.
KPK juga membantah argumentasi pengacara Lukas yang menyebut aktivitas judi klien mereka sebagai pidana umum.
Sebab, lembaga antirasuah sudah memiliki bukti trasnfer aliran dana rekening Agus Parlindungan Tambunan.
Adapun aktivitas judi dari suap itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2020 sampai 2022.
"Kalau totalnya, tadi sudah disinggung dipersidangan, yang di Filipina itu Rp 22,5 miliar, sedangkan di Singapura Rp 8 koma sekian miliar," ujar Wawan.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/11053021/terbongkarnya-kegemaran-lukas-enembe-main-judi-di-luar-negeri-kerap-kalah