Namun, vonis Majelis Hakim PN Jaksel justru lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Sambo. Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Baca juga: Dieksekusi Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Berbagai upaya Sambo lakukan untuk lolos dari eksekusi hukuman mati. Mulanya, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, banding tersebut ditolak. PT DKI justru menguatkan hukuman mati Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak menyerah, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upayanya bersambut, MA meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi seumur hidup penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum sedianya ditolak oleh Hakim MA. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).