Upaya kasasi tiga pelaku pembunuhan berencana Yosua lainnya juga berhasil. Hukuman ketiganya dikorting MA.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi Meski Hukuman Turun Jadi Penjara Seumur Hidup
Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, ART Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman Bripka Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam prosesnya, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.