JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang lima hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Kemudian, tulisan soal Giring Ganesha yang melempar sinyal bakal mundur dari partainya juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai hakim yang kesal mendengar cerita proses lelang BTS 4G juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca selengkapnya: Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro meminta publik tidak berspekulasi dalam menilai pernyataan Ketua Umum PSI Giring Ganesha.
Sebab, Giring sempat mengunggah video di akun Instagram-nya, @giring, dan mengatakan siap mengembalikan mandatnya sebagai Ketua Umum ke tangan Dewan Pembina PSI.
“Ojo kesusu,” ucap Kokok singkat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan ketika ditanya apakah PSI bakal melakukan pergantian pucuk kepemimpinan dalam waktu dekat.
Baca selengkapnya: Giring Beri Sinyal Mundur dari Ketua Umum, PSI: Ojo Kesusu...
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, disebut membuat Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017 yang berisi aturan khusus untuk pemenang lelang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Hal itu diungkapkan oleh konsultan proyek BTS 4G, Jamal Rizki, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Adapun Perdirut Bakti ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami perbedaan pelelangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca selengkapnya: Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G, Hakim: Habisin Duit Negara Saja Kalian!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.