Menyusul kemudian, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kecewa, bagai Petir di Siang Bolong
Tak hanya menjadi otak pembunuhan, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.
Dalam perkara ini, Sambo tak sendiri. Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas kasus yang menjeratnya, Sambo dipecat dari kepolisian. Pemecatan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir Agustus 2022.
Sambo sempat mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Namun, banding itu ditolak. Kariernya di institusi Bhayangkara pun resmi tamat sejak 19 September 2022.
Kasus yang menjerat Sambo pun bergulir ke meja hijau. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo sekitar pukul 15.28-18.00 WIB. Yosua ditembak oleh Richard dan Sambo, disaksikan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Penembakan itu dipicu oleh peristiwa yang terjadi antara Yosua dan Putri Candrawathi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).
Tak hanya pembunuhan, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ia disebut memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Yousa.
Tiga bulan persidangan berjalan, jaksa menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup. Mantan Inspektur Jenderal (irjen) Polisi itu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo dkk