Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman: Saya Lemah, Saya Bersalah

Kompas.com - 09/08/2023, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, mengakui kesalahannya karena menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," ucap Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).

"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," kata dia.

Baca juga: Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta

Dede mengaku menerima uang itu lantaran tertekan.

Ia menyinggung bahwa dirinya ingin mengadili Samsul secara obyektif dengan pidana yang tidak berlebihan.

Namun, ia satu majelis dengan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, yaitu Kusdarwanto.

Adapun Kusdarwanto dianggapnya lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.

Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, bernama Yuda memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.

Yuda, menurut Dede, menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi 2 jaksa.

Baca juga: Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary

Mengetahui itu, Dede mengaku mengonfrontasi Kusdarwanto. Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.

"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.

Yuda yang merupakan rekan pengacara Samsul kemudian menyampaikannya Rp 300 juta kepada Dede selaku hakim ketua dalam perkara ini.

Ia mengaku membaginya Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto. Hal ini membuat Dede mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.

Baca juga: Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Dede mengaku sudah mengembalikan uang itu tanpa kurang serupiah pun kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com