Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Koneksitas Bukan Impunitas

Kompas.com - 09/08/2023, 10:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kesetaraan di depan hukum juga berarti bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada individu atau kelompok yang diuntungkan dengan berlakunya berbagai pengaturan yang mampu melindungi dirinya.

Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam mendorong keadilan, khususnya penegakkan korupsi yang telah menjadi penyakit kronis di Indonesia.

Kedua, koneksitas juga dibutuhkan dalam upaya pendalaman dan keahlian penanganan perkara. Misalnya dalam kasus ini, model-model dan perkembangan korupsi telah memiliki berbagai variasi dan cara.

Hal ini membutuhkan para penyidik maupun penyelidik yang dapat mencari barang bukti sesuai dengan keahlian khusus yang dimiliki.

Oleh karenanya, idealnya dibutuhkan penyidik, penyelidik, dan hakim yang ahli terkait tindak pidana khusus sebagaimana kasus yang terjadi saat ini.

Sejumlah perdebatan dan keraguan publik mencuat atas lemahnya kemampuan koneksitas sebagai unsur yang memperlambat penegakkan hukum atas tindak pidana korupsi. Tidak sedikit, bahkan yang menyayangkan pemohonan maaf KPK tersebut.

Hal ini dikarenakan objek tindak pidananya memang bukan merupakan pelanggaran kemiliteran, namun perkara umum. Selain itu, kedudukan dalam struktur Basarnas juga merupakan jabatan sipil, bukan jabatan militer.

Hal ini juga disiratkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Oleh karenanya, publik masih terus bertanya-tanya mengenai penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan TNI aktif ini.

Di satu sisi, UU Peradilan Militer merupakan lex specialis dari UU Pidana pada umumnya. Namun, UU Korupsi juga merupakan lex specialis dari UU Pidana pada umumnya.

Keduanya memiliki posisi tersendiri yang menyebabkan adanya perbedaan pendapat mengenai kewenangan dan prosedur penyelesaian tindak pidana tersebut.

Keberadaan tim koneksitas diharapkan mampu memberikan percepatan dalam penanganan OTT Korupsi ini.

Publik tentu akan sangat kecewa manakala tim koneksitas justru memperlambat atau bahkan mengurangi derajat kesalahan atau aspek materil yang sebenarnya sudah terjadi.

Kekhawatiran publik ini sebenarnya sangat relevan disebabkan adanya kultur ego sektoral yang sudah lazim terjadi di berbagai institusi negara di Indonesia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com