Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Koneksitas Bukan Impunitas

Kompas.com - 09/08/2023, 10:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUBLIK cukup dikagetkan dengan permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang juga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Meski demikian, kedua instansi tersebut sepakat untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Koneksitas

Dalil koneksitas menjadi salah satu argumentasi terbesar permintaan maaf KPK yang mengacu pada dua rezim kewenangan pengadilan.

Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI menyatakan bahwa penangkapan harus sesuai dengan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Pasalnya, dua di antara lima tersangka OTT adalah anggota TNI aktif. Menurut Puspom TNI, penangkapan seharusnya terlebih dahulu melibatkan tim koneksitas yang terdiri dari polisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum, secara kolektif sesuai kewenangan masing-masing.

Koneksitas memang sangat dibutuhkan dalam dua perpektif penting. Pertama, untuk memastikan adanya equality before the law dalam konteks ketidak setaraan posisi atau kekuasaan.

Kedua, koneksitas juga menjadi penting dalam upaya pendalaman dan keahlian penanganan perkara.

Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh militer, koneksitas menjadi urgen untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi lemah disebabkan jabatan militer yang dimiliki.

Status kemiliteran secara umum memiliki struktur komando dan kendali khusus terhadap senjata. Dalam literatur yang lebih khusus, kelompok militer dikenal juga manager of violence.

Kelompok inilah yang secara sah memiliki kemampuan untuk mengendalikan alat kekerasaan (senjata).

Dalam hal ini, maka UU Peradilan Militer sangat dibutuhkan karena perlu penindakan atas kelompok yang memiliki karakter khusus dan tidak bisa disidangkan dengan mekanisme pengadilan umum.

Pembedaan ini justru menjamin prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini baru bisa ditegakan dengan tegas jika adanya keterlibatan pihak TNI untuk menindak aparatnya sendiri.

Prinsip ini menyatakan bahwa semua individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, ras, agama, jenis kelamin, atau kekayaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip ini merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.

Hal ini menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk akses ke pengadilan, proses hukum yang adil, dan perlakuan setara dari lembaga-lembaga hukum.

Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com