JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan digelar pada Rabu (9/8/2023) hari ini.
Adapun tindak pidana keuangan itu diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
"Rencananya hari ini (gelar perkara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, penyidik sudah mengantongi sejumlah materi dan barang bukti cukup untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Semua Transaksi di Al Zaytun
Adapun gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus dugaan TPPU itu akan naik ke tahap penyidikan.
"Cukup sementara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa Panji Gumilang.
Pemeriksaan yang digelar pada Selasa (8/8/2023) kemarin berlangsung selama delapan jam.
Dari hasil pemeriksaan, Whisnu Hermawan mengungkapkan, pola dugaan transaksi TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang
Menurut Whisnu, dalam pemeriksaan Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.
Panji Gumilang juga mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.
Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa rekening pribadi Panji Gumilang juga digunakan untuk melakukan operasional yayasan.
"Artinya, beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ujar Whisnu.
Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan YPI.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini