Lebih jauh, kekhawatiran bahwa penggunaan tim koneksitas dan pengadilan militer untuk menyidangkan kasus korupsi pejabat Basarnas akan memberikan impunitas bagi pelakunya yang merupakan anggota TNI Aktif.
Hal ini dikarenakan sebagai anggota TNI Aktif dengan jabatan yang cukup tinggi tentu memiliki pengaruh struktural maupun kultural terhadap instansi maupun personel lembaga.
Impunitas adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "ketidakberhukuman" atau "kebebasan dari hukuman."
Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang atau kelompok tidak menghadapi konsekuensi atau hukuman atas tindakan yang dilakukan, terutama jika tindakan tersebut melanggar hukum atau norma-norma sosial.
Impunitas bukan berarti harus dilakukan secara terang-terangan. Bisa saja, dalam banyak literatur ditemukan praktik impunitas, misalnya, dengan kurangnya bukti dan keengganan untuk menyelesaikan kasus dalam jangka waktu tertentu.
Impunitas dapat menyebabkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Oleh karena itu, penanganan kasus dengan adil dan pemberlakuan hukuman yang tepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik bagi TNI yang merupakan salah satu aparatur kemanaan pertahanan negara.
Realitas kompleksitas penyidikan, yang terjadi karena adanya dua undang-undang yang merupakan lex specialis dari pengaturan pidana pada umumnya, tidak boleh menjadi dasar untuk melemahkan tindak pidana korupsi ini.
Apalagi bila terdapat tukar menukar pengaruh (barter of influence) ataupun bias yang bisa saja terjadi di tengah kekuasaan dua lembaga yang sangat besar, yakni TNI dan KPK.
Di tengah kepercayaan publik yang cukup menurun pada KPK, kasus tertangkapnya pejabat Basarnas yang merupakan TNI aktif merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan kepercayaan publik.
Hal ini dikarenakan kepercayaan publik kepada hukum adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kestabilan dan efektivitas sistem hukum dalam suatu negara.
Kepercayaan publik merupakan dasar legitimasi bagi sistem hukum. Jika masyarakat secara luas percaya bahwa hukum dan lembaga-lembaga peradilan adalah adil dan sah, maka keputusan hukum yang diambil dan kebijakan yang diberlakukan akan lebih diterima dan dihormati oleh masyarakat.
Baik bagi institusi TNI maupun KPK, menjalankan penegakkan hukum dengan tegas dalam kasus ini akan memberikan kepercayaan publik bagi kedua lembaga tersebut.
Kepercayaan publik yang tinggi terhadap hukum mempertinggi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan hukum.
Ketika masyarakat percaya bahwa hukum adil dan bermanfaat, maka masyarakat akan lebih cenderung mematuhinya dengan sukarela, menghindari perilaku melanggar hukum, dan menghormati keputusan hukum.